Profil

Tata Kelola Perusahaan

Penerapan Prinsip-Prinsip Tata Kelola Perusahaan Yang Baik

PT Panin Dai-ichi Life (“Perusahaan”) telah menempatkan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan Yang Baik/Good Corporate Governance (GCG) sebagai prioritas tinggi dan terus melakukan peningkatan dengan melakukan usaha terbaik dalam mematuhi semua regulasi terkait di bawah kepemimpinan Direksi yang kuat dan pengawasan Dewan Komisaris. Perusahaan menjaga pengendalian internal yang memadai dengan menerapkan struktur dan aturan yang sesuai, dan juga dengan memantau inisiatif baik di tingkat operasional dan manajemen.

Dengan dukungan seluruh pemegang saham Perusahaan, termasuk dari Dai-ichi Life Holdings, Inc. (“Dai-ichi Life”), Perusahaan telah dan terus meningkatkan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan Yang Baik/Good Corporate Governance (GCG) khususnya dengan berpedoman pada  Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 73/POJK. 05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Perasuransian serta peraturan pelaksanaannya untuk memastikan transparansi, keadilan dan pengambilan keputusan yang tepat, dalam rangka mewujudkan komitmen Perusahaan kepada semua pemangku kepentingan dan untuk mencapai pertumbuhan yang berkelanjutan dan nilai jangka panjang Perusahaan. Perusahaan menghargai upaya tersebut dan dengan erat berkomunikasi dengan Dai-ichi Life untuk mengadopsi praktik terbaik yang sesuai untuk lebih dapat meningkatkan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan Yang Baik/Good Corporate Governance (GCG), diantaranya:

 

Keterbukaan (Transparency);

Prinsip keterbukaan selalu menjadi prioritas utama bagi Perusahaan, terutama dalam proses pengambilan keputusan dan perihal pengungkapan atau penyediaan informasi yang relevan mengenai Perusahaan, dimana hal ini dapat diakses oleh para pemangku kepentingan melalui web site Perusahaan;

 

Akuntabilitas (Accountability);

Prinsip akuntabilitas perihal kejelasan fungsi dan pelaksanaan pertanggungjawaban organ Perusahaan menjadi perhatian penting bagi Perusahaan. Adapun organ Perusahaan adalah:

  • Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) tahunan dan RUPS Luar Biasa
  • Dewan Komisaris 

  • Dewan Pengawas Syariah (“DPS”)

Demi memaksimalkan berjalannya prinsip akuntabilitas, Perusahaan membentuk komite khusus/satuan kerja untuk mendukung kinerja dari organ Perusahaan, yang terdiri atas:

  1. Komite Audit (Audit Committee)
    Membantu Dewan Komisaris untuk memastikan pengendalian internal berjalan dengan baik dan pelaksanaan Internal Audit maupun Audit Independen/Audit Eksternal dilaksanakan sesuai standar audit yang berlaku.
    Pelaksanaan rapat Komite Audit (Audit Committee) dilakukan setiap kuartal dimana rapat tersebut dihadiri oleh anggota Komite dan non anggota Komite.
  2. Komite Pemantau Risiko (Risk Monitoring Committee)
    Membantu Dewan Komisaris melakukan pengawasan risiko dari berbagai sumber untuk memastikan bahwa profil risiko dalam batas toleransi yang sudah ditetapkan dan batasan risiko konsisten dengan strategi Perusahaan. Pelaksanaan rapat Komite Pemantau Risiko (Risk Monitoring Committee) dilakukan setiap kuartal, dimana rapat tersebut diketuai oleh Komisaris Independen serta dihadiri oleh anggota komite dan non-anggota komite.
  3. Komite Kepatuhan (Compliance Committee)
    Membantu Direksi dalam menyusun, melakukan pengkinian Kebijakan (Policy), Panduan (Guideline) dan/atau Prosedur yang terkait dengan aspek kepatuhan, serta mengawasi semua komunikasi internal dan eksternal Perusahaan terkait dengan hal-hal yang berhubungan dengan peraturan/regulasi.
    Pelaksanaan rapat Komite Kepatuhan (Compliance Committee) dilakukan per kuartal atau sesuai dengan kebutuhan, dimana rapat tersebut diketuai oleh Direksi yang membawahi bagian Kepatuhan dan Manajemen Risiko.
  4. Komite Manajemen Risiko (Risk Committee)
    Membantu Dewan Direksi dalam memantau pelaksanaan manajemen risiko serta menilai toleransi risiko yang dapat diambil oleh Perusahaan. Pelaksanaan rapat Komite Manajemen Risiko (Risk Committee) dilakukan setiap semester, dimana rapat tersebut diketuai oleh Direksi yang membawahi fungsi Kepatuhan dan Manajemen Risiko serta dihadiri oleh anggota komite dan non-anggota komite.
  5. Komite Investasi (Investment Committee)
    Membantu Direksi dalam merencanakan dan meninjau Kebijakan dan Strategi Investasi Perusahaan, mengevaluasi kinerja investasi Perusahaan sekaligus memastikan pengelolaan portfolio investasi Perusahaan dilakukan secara cermat dan layak sesuai dengan tujuan bisnis Perusahaan dan risiko yang diambil.
    Pelaksanaan rapat Komite Investasi (Investment Committee) dilakukan per kuartal atau sesuai dengan kebutuhan, dimana rapat tersebut diketuai oleh Direksi yang membawahi bagian Keuangan. 
  6. Satuan Kerja Pengembangan Produk (Product Taskforce)
    Membantu Direksi dalam proses perencanaan, pelaksanaan dan mengontrol proses riset dan pengembangan produk serta melakukan kajian terhadap prospek produk baru yang berskala besar dan melakukan evaluasi terhadap produk yang telah diluncurkan.
  7. Satuan Kerja Asset Liability Management (ALM Taskforce)
    Membantu Direksi dalam melakukan pemantauan kesesuaian aset terhadap kewajiban, serta melakukan koordinasi pemantauan risiko likuiditas, risiko kredit, dan juga alokasi modal.
  8. Satuan Kerja Business Continuity Management (BCM Taskforce)
    Membantu Direksi dalam memberikan pengawasan yang lebih luas atas kebutuhan BCM Perusahaan, termasuk namun tidak terbatas pada keberlangsungan usaha. Peran dan tanggung jawab utama dari BCM adalah untuk mengembangkan dan melaksanakan strategi dari BCM, seperti Business Continuity Plan dan Disaster Recovery Plan.

 

Pertanggungjawaban (Responsibility);

Pengelolaan Perusahaan dilakukan secara profesional, efektif, dan efisien dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian dan nilai-nilai etika serta standar, prinsip, dan praktik penyelenggaraan Usaha Perasuransian yang sehat.

 

Kemandirian (Independency); 

Demi tercapainya prinsip kemandirian, Perusahaan telah dikelola secara mandiri dan profesional serta bebas dari benturan kepentingan dan pengaruh atau tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian dan nilai-nilai etika serta standar, prinsip, dan praktik penyelenggaraan Usaha Perasuransian yang sehat. Prinsip ini terutama diterapkan oleh Direksi dan Dewan Komisaris dalam hal pengambilan keputusan serta dalam hal menjalankan usaha agar sesuai dengan kesadaran atas tanggung jawab Perusahaan terhadap para pemangku kepentingan.

 

Kesetaraan dan kewajaran (Fairness).

Kesetaraan, keseimbangan, dan keadilan di dalam memenuhi hak-hak pemangku kepentingan yang timbul berdasarkan perjanjian, ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian, dan nilai-nilai etika serta standar, prinsip, dan praktik penyelenggaraan Usaha Perasuransian yang sehat merupakan komitmen yang selalu diterapkan Perusahaan, hal ini terbukti dengan adanya Standar Operasional Prosedur (SOP) maupun kebijakan/prosedur lainnya yang diterapkan di  Perusahaan.