Panin Proteksi Terjamin
Jaga Masa Depan dengan Satu Langkah Cerdas
PT Panin Dai-ichi Life (“Perusahaan”) telah menempatkan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan Yang Baik/Good Corporate Governance (GCG) sebagai prioritas tinggi dan terus melakukan peningkatan dengan melakukan usaha terbaik dalam mematuhi semua regulasi terkait di bawah kepemimpinan Direksi yang kuat dan pengawasan Dewan Komisaris. Perusahaan menjaga pengendalian internal yang memadai dengan menerapkan struktur dan aturan yang sesuai, dan juga dengan memantau inisiatif baik di tingkat operasional dan manajemen.
Dengan dukungan seluruh pemegang saham Perusahaan, termasuk dari Dai-ichi Life Holdings, Inc. (“Dai-ichi Life”), Perusahaan telah dan terus meningkatkan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan Yang Baik/Good Corporate Governance (GCG) khususnya dengan berpedoman pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 73/POJK. 05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Perasuransian serta peraturan pelaksanaannya untuk memastikan transparansi, keadilan dan pengambilan keputusan yang tepat, dalam rangka mewujudkan komitmen Perusahaan kepada semua pemangku kepentingan dan untuk mencapai pertumbuhan yang berkelanjutan dan nilai jangka panjang Perusahaan. Perusahaan menghargai upaya tersebut dan dengan erat berkomunikasi dengan Dai-ichi Life untuk mengadopsi praktik terbaik yang sesuai untuk lebih dapat meningkatkan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan Yang Baik/Good Corporate Governance (GCG), diantaranya:
Keterbukaan (Transparency);
Prinsip keterbukaan selalu menjadi prioritas utama bagi Perusahaan, terutama dalam proses pengambilan keputusan dan perihal pengungkapan atau penyediaan informasi yang relevan mengenai Perusahaan, dimana hal ini dapat diakses oleh para pemangku kepentingan melalui web site Perusahaan;
Akuntabilitas (Accountability);
Prinsip akuntabilitas perihal kejelasan fungsi dan pelaksanaan pertanggungjawaban organ Perusahaan menjadi perhatian penting bagi Perusahaan. Adapun organ Perusahaan adalah:
Demi memaksimalkan berjalannya prinsip akuntabilitas, Perusahaan membentuk komite khusus/satuan kerja untuk mendukung kinerja dari organ Perusahaan, yang terdiri atas:
Pertanggungjawaban (Responsibility);
Pengelolaan Perusahaan dilakukan secara profesional, efektif, dan efisien dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian dan nilai-nilai etika serta standar, prinsip, dan praktik penyelenggaraan Usaha Perasuransian yang sehat.
Kemandirian (Independency);
Demi tercapainya prinsip kemandirian, Perusahaan telah dikelola secara mandiri dan profesional serta bebas dari benturan kepentingan dan pengaruh atau tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian dan nilai-nilai etika serta standar, prinsip, dan praktik penyelenggaraan Usaha Perasuransian yang sehat. Prinsip ini terutama diterapkan oleh Direksi dan Dewan Komisaris dalam hal pengambilan keputusan serta dalam hal menjalankan usaha agar sesuai dengan kesadaran atas tanggung jawab Perusahaan terhadap para pemangku kepentingan.
Kesetaraan dan kewajaran (Fairness).
Kesetaraan, keseimbangan, dan keadilan di dalam memenuhi hak-hak pemangku kepentingan yang timbul berdasarkan perjanjian, ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian, dan nilai-nilai etika serta standar, prinsip, dan praktik penyelenggaraan Usaha Perasuransian yang sehat merupakan komitmen yang selalu diterapkan Perusahaan, hal ini terbukti dengan adanya Standar Operasional Prosedur (SOP) maupun kebijakan/prosedur lainnya yang diterapkan di Perusahaan.