Uang Pertanggungan apabila Tertanggung didiagnosa menderita salah satu dari 39 jenis Penyakit Kritis pertama kalinya, akan dibayarkan Uang Pertanggungan sebesar persentase dari Uang Pertanggungan Penyakit Kritis, berdasarkan klasifikasi jenjang penyakit yang di derita.