Santunan Meninggal
Uang Pertanggungan apabila Tertanggung meninggal dunia akibat kecelakaanTambahan 100% Uang
Pertanggungan apabila Tertanggung meninggal dunia akibat kecelakaan, dalam kondisi sedang melakukan perjalanan dalam kendaraan angkutan umum, menjadi penumpang di dalam lift umum atau akibat kebakaran di tempat umum.