Panin Proteksi Terjamin
Jaga Masa Depan dengan Satu Langkah Cerdas
Asuransi syariah memiliki akar yang sama dengan asuransi konvensional, namun berdasarkan prinsip-prinsip syariah yang didasarkan pada hukum Islam. Asuransi syariah bermula dari praktik qard hasan, yaitu pinjaman tanpa bunga, yang dilakukan oleh komunitas Muslim sejak zaman Nabi Muhammad SAW.
Prinsip-prinsip syariah yang digunakan dalam asuransi syariah antara lain musyarakah (kerjasama), mudharabah (bagi hasil), tabarru (sumbangan), dan takaful (gotong royong). Dalam asuransi syariah, premi yang dibayarkan oleh peserta dianggap sebagai sumbangan atau donasi yang dikelola oleh perusahaan asuransi untuk memberikan perlindungan kepada para peserta.
Asuransi syariah modern pertama kali didirikan di Sudan pada tahun 1979 dengan nama Islamic Insurance Company of Sudan. Kemudian, perusahaan asuransi syariah mulai bermunculan di berbagai negara di Timur Tengah dan Asia, seperti Bahrain, Malaysia, dan Indonesia.
Pada tahun 2013, Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) mendirikan Lembaga Keuangan Syariah Internasional (IFSB) yang bertujuan untuk mempromosikan pengembangan dan harmonisasi standar asuransi syariah di seluruh dunia. Saat ini, asuransi syariah semakin berkembang dan dianggap sebagai alternatif yang menarik bagi mereka yang ingin mendapatkan perlindungan asuransi dengan prinsip-prinsip syariah.
Asuransi syariah memiliki prinsip-prinsip yang berbeda dengan asuransi konvensional, sehingga praktik asuransi syariah juga berbeda dengan praktik asuransi konvensional. Beberapa praktik asuransi syariah yang umum dilakukan antara lain:
Perlu diingat bahwa praktik asuransi syariah harus sesuai dengan prinsip-prinsip syariah yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, perusahaan asuransi syariah biasanya memiliki Dewan Syariah yang bertanggung jawab untuk memastikan bahwa praktik asuransi syariah yang dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah