Articles

Ikuti Prosedurnya, Permudah Klaimnya

06 Feb 2023

Memiliki asuransi adalah sebuah komitmen jangka panjang. Pastikan Anda memahami prosedurnya untuk mendapatkan pengalaman berasuransi yang menyenangkan.

Pernah dengar asuransi itu ribet? Atau ada yang pernah pengajuan klaimnya ditolak? Biasanya hal tersebut terjadi karena kurangnya pemahaman Nasabah mengenai prosedur berasuransi.

Kali ini kita akan membahas prosedur berasuransi, yang jika secara benar dipahami dan dilakukan, dapat memudahkan Nasabah dalam pengajuan klaim manfaat asuransi. Pembahasan ini secara khusus akan mencakup produk asuransi jiwa, produk asuransi kesehatan, produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) dan produk lainnya yang dikeluarkan oleh perusahaan asuransi jiwa. Mari kita simak bersama, hal-hal apa saja yang perlu dipahami dan dilakukan dengan benar.

1. Isi Data Diri Anda pada SPAJ dengan Jujur, Lengkap dan Rinci.

Surat Permintaan Asuransi Jiwa atau biasa disingkat SPAJ adalah dokumen yang biasanya diisi oleh Nasabah yang hendak memiliki polis asuransi. Dalam pengisiannya, ada beberapa hal yang perlu diisi dengan lengkap, yaitu:

  1. Data diri calon Nasabah, seperti nama lengkap sesuai dengan identitas, bukti identitas (KTP/Paspor), nomor telepon yang dapat dihubungi, alamat rumah, alamat kantor, serta alamat surat-menyurat dan surat elektronik (email) yang masih aktif digunakan.
  2. Riwayat Kesehatan, seperti penyakit yang pernah diderita, riwayat rawat inap dan operasi yang pernah dijalani, riwayat pemeriksaan medis yang pernah dilakukan, serta kondisi kesehatan lainnya.
  3. Data finansial, seperti sumber penghasilan, perkiraan penghasilan setahun, data rekening bank, serta data tanggungan.

Jika dikemudian hari Perusahaan Asuransi mendapati bahwa pengisian SPAJ dilakukan dengan tidak akurat, tidak jujur, tidak benar, tidak jelas dan tidak lengkap maka Perusahaan asuransi dapat menolak pengajuan klaim manfaat asuransi hingga dilakukannya pembatalan polis. Jadi, isilah data diri Anda pada SPAJ dengan jujur dan rinci sesuai dengan keadaan Anda yang sebenarnya.

2. Pelajari Polis Asuransi Anda dengan Teliti.

Polis Asuransi merupakan kontrak hukum antara Perusahaan Asuransi Jiwa dengan Nasabah (sebagai Pemegang Polis) yang akan dikirimkan ketika Anda membeli produk asuransi. Segera pelajari dan pahami isi Polis Asuransi yang Anda terima karena Anda memiliki hak untuk melakukan pembatalan Polis Asuransi dalam kurun waktu maksimal 14 hari sejak polis diterima oleh Nasabah. Periode ini biasanya disebut free look period. Berikutnya, saat Anda mengajukan klaim manfaat asuransi, pastikan kembali bahwa manfaat asuransi yang Anda klaim memang tercantum dalam Polis Asuransi yang Anda miliki.

3. Pastikan Status Polis Asuransi Anda Aktif.

Ada beberapa cara untuk memastikan Polis Asuransi Anda tetap aktif, salah satunya adalah dengan membayar premi tepat waktu. Premi merupakan sejumlah uang yang ditetapkan oleh Perusahaan Asuransi sebagai biaya pengalihan risiko dari Pemegang Polis kepada Perusahaan Asuransi. Informasi mengenai besaran premi dan waktu pembayaran premi dapat ditemukan dalam Polis Asuransi. Premi asuransi biasanya dapat dibayar dengan frekuensi bulanan, triwulanan, semesteran dan tahunan, sesuai dengan pilihan Anda saat mengisi SPAJ.

Berbagai cara pembayaran premi asuransi telah tersedia untuk Anda, mulai dari transfer, pendebetan kartu kredit, maupun melalui payment gateaway lainnya. Bahkan, cara pembayaran premi asuransi Anda kini semakin dimudahkan dengan adanya fitur auto-debet. Dengan fitur ini, pembayaran rutin premi asuransi dapat dilakukan secara otomatis sehingga Anda tidak perlu lagi khawatir lupa membayar premi asuransi. Namun, Anda harus memastikan bahwa rekening yang didaftarkan untuk fitur auto-debet memiliki saldo yang mencukupi untuk pembayaran rutin premi asuransi.

4. Lakukan Pengkinian Data.

Perusahaan Asuransi membutuhkan data Nasabah yang memenuhi unsur LAKU, yaitu Lengkap, Akurat, Kini dan Utuh. Tujuan utamanya adalah untuk memungkinkan Perusahaan Asuransi untuk mengenal nasabahnya dan memberikan layanan sesuai kebutuhan nasabah. Jadi pastikan Anda selalu melakukan pengkinian data ke Perusahaan Asuransi jika Anda mengalami hal-hal yang menyebabkan data Anda berubah, contoh pindah alamat rumah atau alamat kantor, mengganti nomor telepon atau alamat email, adanya perubahan status pernikahan atau pekerjaan Anda dan lain sebagainya.

Contoh keuntungan bagi Nasabah yang melakukan pengkinian data adalah pada saat Anda lupa membayar premi asuransi maka Perusahaan Asuransi dapat menghubungi Anda melalui email atau nomor ponsel yang aktif untuk mengingatkan Anda sebelum jatuh tempo. Demikian juga jika ada dokumen klaim manfaat asuransi yang perlu dilengkapi, Perusahaan Asuransi bisa segera menghubungi Anda.

5. Lengkapi Seluruh Dokumen yang Dibutuhkan Sebelum Pengajuan Klaim Manfaat Asuransi.

Pengajuan klaim manfaat asuransi akan diproses oleh Perusahaan Asuransi setelah seluruh dokumen yang diperlukan telah diterima dari Nasabah. Perusahaan Asuransi kemudian akan melakukan proses verifikasi dan analisis atas data-data yang diberikan Nasabah sebelum melakukan pembayaran klaim manfaat asuransi. Setiap Perusahaan Asuransi memiliki kerangka waktu yang berbeda-beda untuk menyelesaikan pengajuan klaim manfaat asuransi, tergantung kebijakan dari masing-masing perusahaan. Jadi, pastikan Anda mendapatkan informasi yang lengkap dan terkini tentang syarat pengajuan klaim manfaat asuransi serta melengkapinya sebelum mengajukan klaim manfaat asuransi agar prosesnya menjadi efisien.

Dengan memiliki asuransi, perencanaan keuangan Anda akan menjadi lebih mudah, khususnya saat terjadinya risiko. Semoga penjelasan mengenai prosedur asuransi ini dapat membantu Anda untuk mendapatkan pengalaman yang baik dalam berasuransi. Ikuti prosedurnya, permudah klaimnya.

label icon
home 2
Actively Moving to Prevent Cancer
08 Jun 2016
label icon
home 2
Healthy Living with Eating Vegetables and Fruits
20 Sep 2018
label icon
home 2
8 Secrets to Achieving a Successful Career
27 Sep 2018
label icon
home 2
Insurance & Investment, What's the Difference?
20 Apr 2022